Jakarta - Refly Harun menyatakan ada proses yang
janggal saat DPR memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim
MK. Indonesian Legal Roundtable (ILR) berharap agar KPK ikut mengusut
kejanggalan ini.
"Lolosnya Akil lebih berat disebabkan adanya
konsensi-konsensi politik antara Akil dan Komisi III. Penting bagi KPK
untuk mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya 'konsesi-konsesi hitam'
dibalik lolosnya Akil tanpa fit dan propert test di Komisi 3 DPR
tersebut," kata pengamat ILR Erwin Natoesmal Umar, saat dihubungi, Senin
(14/10/2013).
Dugaan adanya kejanggalan karena Akil dipilih
tanpa fit and proper test dan tanpa mendengar pertimbangan masyarakat.
Menurut Erwin hal ini penting untuk dipertanyakan kembali ke Komisi III
DPR.
"Bisa jadi karena dia mantan anggota komisi III DPR, maka dia bisa lolos," ujarnya.
Menurut
Erwin, setiap hakim MK harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan. Oleh
sebab itu Komisi III diharapkan mau meminta maaf kepada publik karena
terkait sistem seleksi yang cenderung kurang bagus.
"Jika
dihubungkan dengan tudingan suap pemekaran daerah pada tahun 2006 dan
tudingan Refly Harun pada tahun 2010 lalu, maka jelas Akil tidak bisa
lolos syarat ketat konstitusi tersebut, karena integritasnya tercela,"
ujarnya.
Terkait hal ini anggota komisi III Fraksi Gerindra
Martin Hutabarat mengamini adanya dugaan kejanggalan dalam perpanjangan
masa jabatan Akil saat itu. Menurutnya proses perpanjangan tidak
ditempuh secara wajar.
"Saya mengamini pernyataan Refly Harun
bahwa ada kejanggalan di Komisi III DPR dalam memperpanjang masa jabatan
Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi tanpa melalui fit and proper
test. Proses penetapan memperpanjang masa jabatan Akil ini tergolong
aneh," kata Martin Hutabarat dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu
(13/10).http://news.detik.com/read/2013/10/14/063332/2385749/10/kpk-diminta-telusuri-kejanggalan-proses-perpanjangan-jabatan-akil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar