Kelantan, - Perjuangan Prabowo Subianto untuk
menyelamatkan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia,
berbuah manis, paling tidak untuk sementara waktu. Majelis hakim
memutuskan menunda sidang putusan untuk memberi kesempatan bagi pihak
Wilfrida memberi pembelaan.
"Keputusan hakim cukup memberi
harapan," kata Prabowo kepada wartawan usai mengikuti sidang di
Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) tadi siang.
Hakim
nantinya akan mendengarkan pembelaan yang disusun ulang oleh tim
pengacara yang ditunjuk Prabowo yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah.
Ketua
Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan dalam kurun waktu satu bulan,
hingga 17 November 2013, tim kuasa hukum yang ditunjuknya akan bekerja
keras mempersiapkan pembelaan untuk Wilfrida. Dia berharap Wilfrida
dapat dibebaskan.
"Targetnya jelas kita ingin dilepas, dibebaskan," ujarnya.
Prabowo
mengatakan akan mengawal kasus ini sampai selesai. Dia tak bisa
menjanjikan untuk selalu hadir di persidangan, namun memastikan akan
terus memberi perhatian.
"Secara fisik sangat sulit untuk selalu
hadir. Tapi perhatian kita terus berikan. Kita berharap setelah ini
pemerintah dan NGO (Non-Goverment Organisation) juga memberi bantuan,"
tuturnya.
Dalam persidangan hari ini, pengacara Wilfrida yang
baru, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, berhasil meyakinkan hakim untuk
menunda putusan dan kembali mendengarkan pembelaan.
Hakim
tunggal Ahmad Zaidi juga mengabulkan permohonan Shafee untuk memastikan
usia Wilfrida dengan melakukan pengecekan tulang di rumah sakit dan
memberi semua catatan selama persidangan berlangsung. http://news.detik.com/read/2013/09/30/222828/2373769/10/prabowo-keputusan-hakim-dengar-ulang-pembelaan-beri-harapan-bagi-wilfrida

Tidak ada komentar:
Posting Komentar